Pimpinan KPK Dilarang Rangkap Jabatan: Langkah Penting untuk Kepentingan Negara

by -44 Views

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan pendapatnya mengenai penunjukan Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagai perwakilan lembaga dalam struktur Komite Pengawasan dan Akuntabilitas (KPA) di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Hal ini disampaikan menyusul Surat Edaran Internal KPK yang tetap memperbolehkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan BUMN. KPK saat ini terlibat sebagai tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Polri. Tanak menjelaskan bahwa menurut Pasal 29 huruf (i) UU KPK, setiap pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain di luar lembaga antirasuah saat diangkat. Hal ini menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan lainnya. Surat Edaran KPK terkait UU BUMN Nomor 1 tahun 2025 merupakan bentuk komitmen dan panduan internal bagi seluruh unit kerja di KPK untuk tetap mengusut dugaan korupsi di lingkungan BUMN. Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa manajemen BUMN adalah bagian dari penyelenggara negara, dan kerugian di BUMN juga dianggap sebagai kerugian negara. Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk memastikan sikap KPK terhadap upaya pemberantasan korupsi tetap konsisten.

Source link