Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, atau Kejati Jabar, menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, oleh Lisa Mariana. Nur Sricahyawijaya, Kasi Penkum Kejati Jabar, mengkonfirmasi penerimaan SPDP tersebut dan menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. SPDP dikirimkan ke Kejati Jabar karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Jabar dan melibatkan pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan oleh pernyataan yang disampaikan Lisa. Lisa Mariana juga menggugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung setelah upaya mediasi gagal dilakukan. Sidang tersebut telah dimulai, namun Ridwan Kamil tidak hadir dan meminta penundaan. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 28 Mei di PN Bandung.