Organisasi nirlaba di Korea Selatan memiliki aturan yang ketat terkait dengan penerimaan dan pengelolaan aset digital. Mereka hanya dapat menerima donasi dalam bentuk aset digital yang sudah terdaftar di tiga bursa utama berbasis KRW. Setelah menerima donasi, aset tersebut harus segera dikonversi menjadi uang tunai untuk menjaga likuiditas dan memastikan penggunaan dana yang tepat.
Sebaliknya, bursa aset digital diperbolehkan untuk menjual aset kripto hanya untuk tujuan menutupi biaya operasional, dengan berbagai ketentuan yang harus dipatuhi. Aset yang dijual harus berasal dari 20 aset kripto teratas berdasarkan kapitalisasi pasar dan terdaftar di lima bursa utama berbasis KRW. Volume penjualan harian juga dibatasi maksimal 10% dari total penjualan yang direncanakan, dengan larangan untuk menjual aset di platform sendiri guna menghindari manipulasi pasar.
Agar transparan, setiap rencana penjualan harus disetujui oleh dewan direksi dan diumumkan kepada publik. Setelah transaksi dilakukan, bursa harus memberikan laporan lengkap mengenai hasil penjualan dan penggunaan dana. Selain itu, bursa harus mengajukan rencana penjualan kepada dewan direksi untuk mendapatkan persetujuan internal, dengan pengumuman awal dan laporan terperinci setelah transaksi dilakukan.
Ini adalah langkah-langkah yang diterapkan untuk memastikan transparansi, kepatuhan, dan pengelolaan dana yang tepat dalam dunia aset digital di Korea Selatan.
Organisasi Nirlaba Kore Selatan Diperbolehkan Trading Kripto Juni 2025
