Ketua dan Wakil Ketua Kadin Cilegon ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten karena dugaan kasus meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang dan melakukan tindakan menggebrak meja. Penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Salah satu dari mereka adalah Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon, yang dikenakan Pasal 368 dan 160 KUHP karena meminta proyek ke PT China Chengda Engineering tanpa prosedur yang benar. Selain itu, Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Cilegon, juga dikenakan Pasal 368 dan 335 KUHP karena meminta proyek Rp 5 triliun tanpa melalui lelang. Sementara Rufaji, Ketua HNSI, diancam akan menghentikan proyek jika organisasinya tidak dilibatkan. Keseluruhan tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk disidangkan dan dipertanggungjawabkan perbuatannya. Polda Banten menegaskan pentingnya menjaga iklim investasi yang sehat tanpa adanya gangguan agar pembangunan di Indonesia berjalan lancar.
Ketua Kadin Cilegon Tersangka dan Ditahan Terkait Proyek Rp 5 Triliun
