Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan segera membuat aturan yang memungkinkan dokter umum untuk melakukan operasi caesar. Aturan ini akan menjadi pedoman resmi Kementerian Kesehatan dalam memberikan pelatihan kepada dokter umum, terutama di daerah terpencil. Budi menjelaskan pentingnya aturan ini untuk mengatasi masalah minimnya dokter yang bisa menangani kelahiran dan tingginya angka kematian ibu saat melahirkan di daerah terpencil. Selain itu, minimnya dokter yang dapat membantu proses kelahiran juga dipengaruhi oleh buruknya infrastruktur transportasi menuju fasilitas kesehatan di daerah tersebut. Budi juga menyebut bahwa aturan ini telah disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai tindakan darurat dalam situasi tertentu. WHO mengakui bahwa dokter umum dapat melakukan tindakan kesehatan darurat sebagai langkah “task shifting” atau alih tugas. Hal ini memungkinkan dokter umum untuk melakukan beberapa tindakan yang dapat menyelamatkan nyawa, terutama dalam kondisi darurat.
Menkes Menetapkan Aturan Dokter Umum Untuk Operasi Caesar
