Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Penting untuk mengoperasikan Kopdes dengan saksama dan memperhatikan semua aspek yang berkaitan guna mengurangi potensi risiko. Budi Arie juga menekankan bahwa Koperasi Desa merupakan lembaga usaha yang dimiliki oleh desa dan keuntungannya akan dibagikan kepada anggota yang berasal dari warga desa itu. Kopdes juga akan memainkan peran penting dalam mendistribusikan bahan pokok yang disubsidi oleh pemerintah, sebagaimana disebutkan oleh Menteri Koperasi. Kopdes akan menjadi pusat ekonomi di desa, meliputi distribusi bantuan sosial, LPG, dan beras. Pembentukan Kopdes sendiri merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes untuk meningkatkan kemandirian perekonomian desa dan diharapkan bisa beroperasi secara resmi pada 28 Oktober 2025. Harapan dari inisiatif ini adalah agar Koperasi Desa dapat memberikan kontribusi yang besar dalam pengembangan ekonomi masyarakat desa.
Rahasia Keberhasilan Dengan Prinsip Prudent: Bangun Bisnis Anda!
