Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dianggap menghambat kemajuannya sendiri dalam meloloskan undang-undang kripto. Sebuah RUU yang dimaksudkan untuk menetapkan aturan federal reserve untuk stablecoin ditolak oleh anggota parlemen pekan lalu, karena adanya kekhawatiran bahwa bisnis kripto pribadi Trump telah menimbulkan konflik kepentingan. Senator Jeff Merkley menyebut skema ini sebagai korup, yang dapat membahayakan keamanan nasional dan mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Stablecoin merupakan mata uang digital yang nilainya dipatok dengan aset lain seperti dolar AS. Meskipun Demokrat tampaknya mendukung undang-undang ini, Presiden Trump menghalanginya. Koin meme presiden yang diluncurkannya sebelum pelantikan telah menghasilkan keuntungan miliaran dolar AS. RUU Genius gagal maju di senat, dengan 48 suara mendukung dan 49 menentang.
Senat Demokrat juga telah mengusulkan “Undang-Undang Anti Korupsi Kripto” untuk melarang pejabat terpilih dan personel eksekutif senior beserta keluarga mereka dari terlibat dalam aset digital. Penolakan RUU ini menunjukkan betapa sulitnya bagi Partai Republik, dengan mayoritas tipis di DPR, untuk mendukung RUU kripto. Hal ini mencerminkan penolakan terhadap campur tangan bisnis pribadi dalam pembuatan undang-undang yang mengatur kripto di Amerika Serikat.