Seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan inisial SSS telah meminta maaf atas unggahan foto meme yang menampilkan wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, SSS menyampaikan permintaan maaf kepada kedua Presiden tersebut atas tindakannya yang menimbulkan kegaduhan. Selain itu, SSS juga mengucapkan terima kasih kepada Prabowo, Jokowi, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan yang telah diberikan.
Bareskrim Polri telah melakukan penangguhan penahanan terhadap SSS dengan pertimbangan bahwa SSS telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Respons terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terhadap SSS mendapat beragam kritik dari publik. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bahkan menawarkan diri untuk menjadi penjamin atas nasib SSS dengan keyakinan bahwa SSS tidak akan melarikan diri atau mengulangi tindakan kriminal.
Di sisi lain, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto seharusnya lebih aktif dalam mendorong aparat kepolisian untuk melepaskan SSS. Herdiansyah menekankan pentingnya sikap aktif dari Presiden dalam menjaga demokrasi dan kebebasan berpendapat. M. Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menambahkan bahwa unggahan meme yang dilakukan oleh mahasiswi ITB merupakan bentuk kritik, bukan penghinaan atau pelanggaran etika.
Dengan demikian, kasus ini telah menimbulkan berbagai respons dari berbagai pihak di masyarakat, menyoroti pentingnya penghargaan terhadap demokrasi, kebebasan berpendapat, dan penegakan hukum yang adil.