Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memutuskan untuk membebaskan sementara operasional aplikasi World App atau Worldcoin di Indonesia. Keputusan ini diambil atas dasar keresahan masyarakat setelah terjadi antrean untuk pemindaian bola mata guna mendapatkan aset kripto gratis. Peserta yang melakukan pemindaian tersebut kemudian diberi imbalan uang tunai. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pembekuan ini dilakukan karena adanya masukan dari masyarakat dan ditemukannya ketidaksesuaian izin operasional aplikasi tersebut. Komdigi berencana untuk memanggil pihak Worldcoin untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan depan. Hasil dari pemanggilan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah pembekuan akan dicabut atau operasional aplikasi akan dihentikan secara permanen.
Komdigi Resahkan Warga RI dengan Pembekuan Aplikasi Worldcoin
