Polisi Tangkap Pelaku Demo Anarkis May Day Bandung

by -60 Views

Polisi mengamankan seorang pemrotes dengan inisial MAA (26) yang diduga terlibat dalam tindakan anarkis selama perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Jawa Barat. Polda Jawa Barat menuturkan bahwa setelah penangkapan, pihak berwenang langsung melakukan tes urine terhadap individu tersebut. Hasilnya, MAA dinyatakan positif menggunakan benzodiazepine. Saat dilakukan pemeriksaan badan, tidak ditemukan barang bukti narkotika, tetapi MAA mengakui mengonsumsi obat keras alpharazolam. Selain itu, polisi juga menyita senjata tajam seperti pisau lipat dan Batom stick dari tersangka. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, MAA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

MAA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selanjutnya, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk tes urine tambahan sebagai bukti pendukung dalam penyidikan. Polisi juga melakukan penyelidikan dengan memeriksa kamar kos tersangka dan menemukan seorang perempuan yang adalah teman dekat tersangka. Dua pria teman tersangka juga menjalani tes urine dan hasilnya negatif. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban tindakan anarkis untuk segera melapor ke polisi guna memperkuat konstruksi hukum dan menegaskan bahwa anarko adalah musuh bersama.

Source link