Gudang CV Sentoso Seal yang sebelumnya disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya akhirnya dibuka secara diam-diam oleh pemiliknya, Jan Hwa Diana dan suaminya, Hendy Soenaryo. Penyegelan tersebut dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG). Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa gudang tersebut dibuka dengan alasan maintenance, namun setelah dicek, ternyata masih terdapat aktivitas produksi di dalamnya.
Setelah mengetahui adanya aktivitas produksi, pihak kepolisian dan Satpol PP Surabaya langsung melakukan penyegelan ulang. Eri Cahyadi juga menjatuhkan sanksi peringatan kedua kepada perusahaan tersebut dan mengancam akan melanjutkan kasus ke proses pidana jika terjadi pelanggaran lagi.
Politikus PDIP mengajak warga Surabaya untuk turut serta mengawasi aktivitas industri di wilayah tersebut, sebagai contoh dalam kasus penyegelan CV Sentoso Seal. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya memerintahkan Satpol PP untuk menyegel gudang perusahaan tersebut karena melanggar peraturan daerah. Kasus penahanan puluhan ijazah eks karyawan perusahaan ini juga sebelumnya mencuat setelah aduan dari salah satu eks karyawan. Polemik ini terus berlanjut dengan dilaporkannya dugaan penahanan ijazah ke polisi oleh beberapa karyawan.