Profesor Marsudi Wahyu Kisworo telah melaporkan tindakan Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) atas pencopotannya dari jabatan Rektor Universitas Pancasila (UP). Marsudi menyatakan bahwa pencopotan tersebut dianggap cacat prosedur dan dilakukan tanpa memberikan ruang bagi pembelaan. Dia berencana untuk melaporkan kebijakan ini ke pihak berwenang dengan alasan bahwa proses pencopotan dilakukan secara sewenang-wenang. Marsudi juga menyoroti alasan pencopotan yang dianggapnya bersifat subjektif dan sulit untuk dibuktikan. Sebagai langkah selanjutnya, Marsudi bersiap membuktikan bahwa pencopotannya tidak berdasar dengan menyediakan bukti dan dokumen yang mendukung. Selain itu, dia juga akan menempuh jalur hukum jika penyelesaian melalui Kemendikti Saintek tidak memberikan hasil yang memuaskan. Sebelumnya, Marsudi menduga pencopotannya terkait dengan sikapnya membela korban kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan eks Rektor UP, Edie Toet Hendratno (ETH). Di samping itu, Universitas Pancasila telah melantik Pejabat Sementara (Pjs) Rektor, yaitu Adnan Hamid, untuk menggantikan Marsudi. Penunjukkan Adnan Hamid sebagai Pjs Rektor diharapkan dapat menjaga stabilitas operasional kampus dan memastikan kesinambungan kepemimpinan hingga terpilihnya Rektor definitif melalui mekanisme yang berlaku. Kesempatan tersebut diharapkan mampu melanjutkan roda kepemimpinan yang telah ada dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, Ketua Pembina YPP-UP Siswono Yudho Husodo menyatakan apresiasi atas dedikasi rektor sebelumnya dan memberikan dukungan serta harapan kepada pejabat baru.
Marsudi Lapor Kemdikti Setelah Dicopot dari Rektor Universitas Pancasila
