Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran sedang menjadi perbincangan akibat realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 yang tidak mencapai target proyeksi. Hanya sekitar 42,33 persen dari target sebesar Rp2,794 miliar yang tercapai, mencapai Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran akan potensi sektor parkir yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu faktor utama penyebab ketidakcapaian target tersebut adalah proses transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan parkir dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya optimalisasi potensi sektor parkir terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri.
Selain transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyebut skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan pengurangan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah strategis seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, serta peningkatan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi salah satu pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam melakukan perbaikan ini diyakini sebagai langkah awal menuju masa depan yang lebih baik.