Polisi berhasil menangkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Iran seberat 22 Kilogram. Dua tersangka, REP (38) warga Kota Batu dan WR (35) warga Kota Surabaya, ditangkap Unit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim di depan Pelabuhan Semayang, Kalimantan Timur. Sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Timur Tengah.
Informasi pengiriman sabu dari Surabaya ke Balikpapan menjadi awal dari penangkapan kedua tersangka. Modus operandi para pelaku melibatkan penyelundupan sabu ke dalam kotak kemasan plastik, dengan berat sekitar 1 kilogram per kotak. Total 22 kotak tupperware berisi sabu berhasil diamankan, disimpan dalam tas ransel carrier dan karton coklat bekas bungkus rokok.
Kurnia Dewi Lestari, Kanit III Subdit II Ditreskoba Polda Jatim, menyatakan bahwa penyelidikan akan terus diperluas untuk mengungkap aktor lain dalam jaringan ini. Dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polda Jatim terus memberikan komitmen keras dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dalam melawan bahaya narkoba. Aparat kepolisian terus berupaya dalam mengembangkan upaya penindakan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.