Polisi Brasil berhasil menyita aset kripto senilai USD 45.000 atau setara dengan Rp758,8 juta melalui penggerebekan besar-besaran terhadap jaringan pemerasan yang meresahkan para pebisnis di wilayah selatan negara tersebut. Operasi Timeo yang dilakukan menghasilkan penyitaan token dari dompet kripto dan pemblokiran rekening bank tersangka. Para tersangka diduga melancarkan jaringan penipuan untuk memeras pemilik bengkel mobil dan melakukan skema pencucian uang dengan menggunakan kripto untuk memproses uang hasil dari aktivitas penipuan tersebut.
Petugas Polícia Civil (PCRS) berhasil melibatkan 60 agen dalam operasi ini dengan melaksanakan 11 surat perintah penggeledahan dan penyitaan terhadap tersangka di berbagai kota di Brasil seperti Porto Alegre, Novo Hamburgo, São Leopoldo, Portão, Cachoeirinha, dan Imbé. Departemen pemberantasan kejahatan terorganisasi São Leopoldo memimpin operasi tersebut dan PCRS berhasil membekukan total USD 2,3 juta di rekening bank milik 11 tersangka. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita koin kripto dari beberapa dompet di sejumlah kota di Brasil. Bagi pembaca, penting untuk melakukan pembelajaran dan analisis sebelum berinvestasi dalam kripto untuk menghindari kerugian yang dapat timbul. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas hasil keputusan investasi yang dibuat oleh pembaca.