Partai Demokratik Korea Selatan (KDP) telah sepakat untuk menunda penerapan pajak keuntungan kripto selama dua tahun lagi setelah mencapai kesepakatan dengan Partai Kekuatan Rakyat (PPP). Rencana awalnya adalah pajak ini akan diberlakukan pada Januari 2025, namun sekarang ditunda hingga 2027. Keputusan ini disampaikan oleh Park Chan-dae, pemimpin KDP, dalam konferensi pers pada 1 Desember yang lalu.
Pajak keuntungan kripto pertama kali diusulkan pada tahun 2021 dan telah menghadapi beberapa penundaan sejak saat itu. Dorongan dari investor dan pemangku kepentingan industri menjadi faktor utama dalam penundaan-penundaan ini. PPP yang berkuasa di Korea Selatan bahkan mencoba mengusulkan perpanjangan masa tenggang hingga 2028, dengan alasan bahwa penerapan pajak terlalu dini dapat mengusir investor dari pasar.
Meskipun awalnya sangat menentang penundaan lebih lanjut, KDP akhirnya berkomitmen untuk menunda penerapan pajak ini selama dua tahun. Sebelumnya, KDP mengusulkan untuk menaikkan ambang batas keuntungan yang kena pajak dari USD 1.800 menjadi USD 36.000 sebagai alternatif dari penundaan. Namun, di bawah tekanan politik dan semangat kompromi, KDP akhirnya menyetujui rekomendasi pemerintah untuk menunda penerapan pajak kripto selama dua tahun ke depan.