Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, secara resmi mencanangkan tanggal 19 April sebagai Hari Keris Nasional. Penetapan ini dilakukan di Gedung Samantha Krida, Universitas Brawijaya, Malang, sebagai upaya pengakuan negara terhadap keris sebagai warisan budaya yang merepresentasikan nilai, filosofi, dan identitas etnik di Nusantara.
Fadli Zon menyatakan bahwa keris bukan hanya sebagai pusaka atau benda bersejarah, tetapi juga sebagai ekspresi dari falsafah hidup, spiritualitas, teknologi tradisional, dan kekayaan artistik bangsa. Penetapan Hari Keris Nasional bertujuan untuk menyatukan visi dan misi dalam pemajuan budaya keris secara nasional.
Tanggal 19 April dipilih untuk Hari Keris Nasional karena bertepatan dengan Kongres I Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI) di Surakarta, yang merupakan momentum historis dalam penyusunan visi dan misi budaya keris secara kolektif oleh komunitas perkerisan nasional. SNKI sendiri memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia dan telah diakreditasi oleh UNESCO sebagai organisasi budaya Indonesia.
Proses penetapan Hari Keris Nasional telah melalui proses panjang sejak tahun 2016, dengan dukungan dari komunitas perkerisan dari berbagai daerah. Fadli Zon mengungkapkan keinginan untuk memberikan ruang khusus bagi keris dalam sejarah nasional, tanpa tumpang tindih dengan hari-hari lain. Keluarga besar SNKI dan komunitas perkerisan turut mengapresiasi langkah ini sebagai upaya monumental dalam memperkuat komitmen negara terhadap warisan budaya.
Acara penetapan Hari Keris Nasional dihadiri oleh berbagai pihak seperti Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, dan Walikota Malang DR. Ir. Wahyu Hidayat. Selain itu, forum budaya internasional “Brawijayan Mondiacult 2025” turut diselenggarakan untuk mengangkat diplomasi budaya Indonesia melalui seni dan warisan. Fadli Zon berharap penetapan Hari Keris Nasional dapat menjadi tonggak untuk memperkuat ekosistem keris, mulai dari perlindungan empu hingga promosi internasional.