Rusia Mengembangkan Stablecoin Baru setelah Pemblokiran Dompet USDT

by -17 Views

Rusia sedang mempertimbangkan untuk menciptakan stablecoin versi mereka sendiri, yakni mata uang kripto dengan nilai yang stabil dan didukung oleh mata uang nyata, setelah beberapa dompet stablecoin USDT terkait dengan Rusia diblokir. Wakil Kepala Departemen Kebijakan Keuangan di Kementerian Keuangan Rusia, Osman Kabaloev, mengusulkan langkah ini. Dia menyatakan bahwa stablecoin seperti USDT yang terikat dengan dolar AS telah menjadi alat penting untuk mempermudah pertukaran antara kripto dan uang tunai, terutama di tengah sanksi Barat yang menghambat perusahaan-perusahaan Rusia dalam melakukan transaksi internasional.

Dampak dari pemblokiran tersebut terasa besar, seperti yang dialami oleh bursa kripto Garantex. Perusahaan stablecoin Tether telah memblokir dompet-dompet di platform Garantex yang memiliki saldo total lebih dari USD 30,12 juta. Kendati Gubernur Bank Sentral Rusia, Elvira Nabiullina, telah melarang penggunaan mata uang kripto untuk pembayaran domestik, sejumlah perusahaan Rusia masih aktif dalam mencoba transaksi internasional menggunakan aset kripto.

Langkah menciptakan stablecoin nasional dipandang sebagai solusi jangka panjang agar Rusia tidak terus tergantung pada sistem keuangan luar negeri yang rentan terhadap sanksi dan pembatasan. Dengan memiliki stablecoin lokal, Rusia berharap dapat mempertahankan kelancaran transaksi internasional meskipun dalam situasi tekanan geopolitik yang tinggi.

Selain itu, Layanan Pajak Federal Rusia (FNS) telah mengumumkan bahwa individu dan bisnis yang terlibat dalam penambangan aset digital sekarang dapat melaporkan penghasilan mereka melalui akun pribadi. Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Federal No. 259-FZ yang mengatur legalitas penambangan kripto serta sistem perpajakannya di Rusia. Penambang kripto diwajibkan melaporkan jumlah mata uang digital yang mereka tambang sebelum tanggal 20 setiap bulan setelah aset tersebut dihasilkan.

Pengenaan pajak juga bersifat progresif, di mana pendapatan hingga USD 23.976 dikenakan tarif 13%, sedangkan lebih dari jumlah tersebut akan dikenakan pajak sebesar 15%. Pemerintah menegaskan bahwa sistem ini akan membantu meningkatkan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Source link