Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan: 1 Mei 2025

by -17 Views

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini ditujukan untuk menghapus tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bagi masyarakat yang belum membayar pajak tahun 2024 dan sebelumnya. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan bahwa program ini mencakup semua jenis kendaraan mulai dari roda dua hingga roda enam. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini hanya perlu membayar pajak satu tahun (2025) tanpa denda PKB sebelumnya. Selain itu, program pemutihan ini juga mencakup penghapusan sanksi administratif dan layanan balik nama kendaraan secara gratis. Gubernur Mirza menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemprov Lampung dan Kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Selain program pemutihan pajak, Pemprov Lampung juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara cepat melalui metode drive-thru. Layanan Samsat Drive-Thru ini hadir untuk memangkas waktu tunggu dan mempercepat proses administrasi. Pihak Pemprov Lampung berharap bahwa inovasi dalam sistem pembayaran pajak ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta meningkatkan penerimaan daerah secara keseluruhan. Semoga dengan adanya program ini, partisipasi masyarakat dalam membangun daerah Lampung dapat semakin meningkat.

Source link