Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki target untuk menyelesaikan masalah sampah secara menyeluruh hingga 100 persen pada tahun 2029. Hal ini sesuai arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah sampah secepat mungkin di bawah kepemimpinannya, dengan target mencapai 100 persen dalam 2029. Rencana tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Untuk mencapai target 50 persen pada tahun ini, Menteri Hanif menjelaskan bahwa kementeriannya sedang mempercepat koordinasi dengan pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penyelesaian masalah sampah, menurut Hanif, merupakan tugas yang harus diselesaikan di tingkat daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Hanif juga telah melakukan kunjungan ke beberapa daerah di Jawa Tengah dan Yogyakarta, termasuk Banyumas, Kebumen, Boyolali, Klaten, Solo, dan terakhir Kulon Progo. Ia menyoroti pentingnya kerjasama dengan pemimpin daerah dan masyarakat dalam penanganan sampah. Selain itu, Hanif berencana untuk menyelidiki masalah sampah di Kota Yogyakarta, yang mana sebelumnya telah menjadi fokusnya tahun lalu.
Penanganan sampah menjadi perhatian penting, bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Hanif mendorong agar masyarakat aktif dalam pengelolaan sampah mandiri sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dengan upaya bersama, diharapkan sampah dapat dikelola dengan baik dan berkelanjutan.