Setelah menjual atau kehilangan kendaraan, langkah penting yang perlu dilakukan selain mengurus proses balik nama kendaraan adalah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menghindari risiko di masa depan. Hal ini diperlukan agar tanggung jawab terhadap kendaraan tersebut tidak lagi berada pada pemilik sebelumnya. Tanggung jawab tersebut antara lain meliputi kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan seperti pencurian atau tindak kriminal lainnya, serta menghindari denda tilang elektronik yang dikenakan pada kendaraan tersebut. Selain itu, pemblokiran STNK juga bisa membantu pemilik lama untuk terhindar dari pajak progresif jika ingin memiliki kendaraan baru.
Proses pemblokiran STNK dapat dilakukan secara offline dan online. Secara offline, masyarakat dapat mendatangi langsung kantor Samsat yang berdekatan dengan domisili mereka. Beberapa berkas yang perlu disiapkan sebelum melakukan pemblokiran STNK secara offline antara lain adalah KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK atau BPKB kendaraan, surat jual beli atau bukti transaksi penjualan kendaraan yang sah, surat kuasa jika diwakilkan oleh pihak lain, materai jika diperlukan, serta surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah hilang.
Proses pemblokiran STNK secara online juga merupakan opsi yang tersedia bagi yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Samsat. Pemblokiran STNK secara online dapat dilakukan melalui situs resmi Samsat sesuai dengan domisili masing-masing. Setelah melakukan registrasi dan pembuatan akun, pengguna dapat mengakses layanan “Pajak Kendaraan Bermotor” dan memilih “Blokir STNK”. Dalam proses ini, data kendaraan dan berkas yang diperlukan seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, dan tanggal penjualan kendaraan perlu dimasukkan.
Setelah proses pemblokiran STNK selesai, pemilik kendaraan dapat memeriksa status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat di daerah masing-masing. Dengan mengikuti prosedur yang benar, baik pemblokiran secara offline maupun online, proses tersebut dapat berjalan dengan cepat, aman, dan efektif. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat memilih cara yang paling mudah dan sesuai dengan kondisinya untuk melakukan blokir STNK. Sumber: ANTARA