Atalia Praratya, anggota DPR RI Komisi VIII, memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada korban pemerkosaan oleh dokter residen Priguna di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Debi Agusfriansa sebagai kuasa hukum korban juga menuntut hukuman berat bagi tersangka pemerkosaan. Polisi menggunakan pasal 6c undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, namun Debi menyarankan agar hukuman dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh seorang dokter.
Atalia mengecam tindakan kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak di Indonesia, menyebutnya sebagai fenomena gunung es. Ia menegaskan bahwa tidak ada upaya damai dalam penanganan kasus tersebut dan surat perdamaian yang disetujui oleh pelaku dan korban tidak memiliki kekuatan hukum. Kasus kekerasan seksual ini juga berdampak pada perlindungan yang lebih signifikan bagi perempuan dan anak, dengan RSHS Bandung memberikan pendampingan kepada korban dan Kemenkes mengambil langkah untuk membekukan program pendidikan dokter spesialis anestesi serta mencabut izin praktik dokter tersebut.
Bantuan konseling dan psikologi forensik juga diberikan kepada korban, serta Jabar Bantuan Hukum menjadi kuasa hukum korban untuk memberikan pendampingan. Atalia menyoroti bahwa kasus kekerasan seksual yang muncul ke permukaan disebabkan oleh korban yang berani untuk berbicara ke publik. Ia juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses penanganan masalah kekerasan seksual dan menangkap pelaku.