Pelarangan Polri Terhadap Brigadir AK Terkait Pembunuhan Bayi

by -19 Views

Sidang Kode Etik Profesi Polri terkait kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan (AK), telah selesai pada Kamis petang, 10 April 2025. Dalam putusan persidangan itu, Brigadir AK dijatuhi sanksi pemecatan tidak terhormat (PTDH) dari keanggotaan Polri oleh Ketua Majelis Hakim, AKBP Edi Wibowo. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto menjelaskan bahwa Brigadir AK terbukti melakukan perbuatan tercela yang mengakibatkan kematian seorang anak di bawah umur. Saat ini, kasus pidana tersebut sedang diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Brigadir AK diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding. Kuasa Hukum Keluarga Korban, Amal Lutfiansyah, menyatakan apresiasi atas penyelesaian sidang yang dianggap sesuai dengan harapan keluarga korban. Pelaporan disiarkan oleh tvOne melalui tautan YouTube.

Source link