Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Provinsi Berlakukan Program Baru

by -19 Views

Tahun 2025 menjadi tahun dimana beberapa pemerintah provinsi memberlakukan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan. Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda, menghapus tunggakan tahun-tahun sebelumnya, dan memberikan keleluasaan dalam pembayaran pajak tahunan berjalan. Tujuan dari program tersebut adalah agar masyarakat dapat kembali mematuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun-tahun berikutnya.

Beberapa provinsi yang menerapkan diskon dan pemutihan pajak kendaraan antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh, Banten, Kalimantan Timur, dan Bali. Setiap provinsi memiliki kebijakan masing-masing terkait program penghapusan tunggakan pajak, pembebasan denda, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar memperoleh keringanan.

Misalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya dan masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pemutihan. Hal serupa juga dilakukan oleh provinsi lain seperti Jawa Tengah yang memberikan kesempatan bagi warganya untuk bebas dari pokok dan denda pajak kendaraan.

Di Provinsi Kalimantan Selatan, Gubernur memberikan insentif pajak berupa diskon pajak untuk plat hitam/putih dan kuning, serta memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun tertentu. Begitu juga dengan Provinsi Bali yang memberlakukan potongan pajak kendaraan berdasarkan kapasitas kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat dan diharapkan dapat membantu meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam melunasi kewajiban pajak mereka dan memperoleh keleluasaan dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Source link