Menerbangkan balon udara saat festival Lebaran telah menjadi tradisi di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Wonosobo. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperingatkan bahwa balon udara dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Menurut Kemenhub, hingga 3 April 2025, terdapat 19 laporan pilot yang terganggu akibat balon udara, dan jumlah ini berpotensi meningkat. Oleh karena itu, Kemenhub mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan prosedur penggunaan balon udara untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Pelaksana Tugas Lukman F Laisa menyatakan pentingnya pemahaman dan ketaatan terhadap aturan dalam menerbangkan balon udara untuk menghindari potensi ancaman terhadap keselamatan penerbangan. Dampak dari balon udara yang terbang bebas dan tak terkendali tidak hanya berisiko bagi keselamatan penerbangan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dengan kemungkinan jatuh di rumah warga atau bahkan menyebabkan pemadaman listrik.
Kemenhub terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah daerah, polisi, masyarakat, BMKG, dan Airnav Indonesia untuk mencegah dan menangani masalah balon udara. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018 mengatur ketentuan penggunaan balon udara dalam acara budaya masyarakat. Efektivitas implementasi aturan ini terbukti dari menurunnya jumlah laporan pilot terkait balon udara setiap tahunnya. Untuk mengurangi penggunaan balon udara liar yang membahayakan, Kemenhub berharap adanya kolaborasi dan upaya pencegahan yang terus menerus.
Dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, tindakan yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenakan hukuman pidana. Dengan kerjasama yang kuat dan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan ancaman dari balon udara liar dapat diminimalisir. Selengkapnya bisa disimak di sini.