Skandal Penipuan Kripto Korea Selatan: Ratusan Ribu Dolar Hilang

by -13 Views

Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana untuk merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa guna memberikan status legal kepada aset kripto sebagai produk keuangan. Rencana ini diungkapkan oleh harian bisnis Nikkei pada akhir pekan lalu. Aset kripto akan ditempatkan di bawah pembatasan perdagangan orang dalam untuk mencegah pembelian dan penjualan berdasarkan informasi internal yang dirahasiakan. FSA direncanakan akan mengajukan RUU ke parlemen pada tahun 2026 untuk mengubah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa.

Jepang telah menunjukkan progres yang signifikan dalam merangkul industri kripto, dengan Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, Yuichiro Tamaki, mengumumkan rencana reformasi mata uang kripto. Rencana ini bertujuan untuk mengatasi ketatnya rezim pajak terhadap kripto di negara tersebut. Tarif pajak yang direncanakan akan tetap sebesar 20 persen untuk keuntungan mata uang kripto, berbeda jauh dengan tarif pajak saat ini yang bisa mencapai 55 persen. Selain reformasi pajak, Tamaki juga bercita-cita untuk meningkatkan keterlibatan aset digital dalam masyarakat Jepang dengan cara mengimplementasikan NFT, menciptakan ETF mata uang kripto, dan melonggarkan pembatasan leverage pada perdagangan.

Source link