Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) tentang konsekuensi yang akan mereka hadapi jika menggunakan mobil dinas untuk mudik. Peringatan ini disampaikan kembali oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. Meskipun tidak memberikan detil mengenai sanksi yang akan diterapkan, Bima Arya menyatakan bahwa sanksi akan diatur oleh masing-masing kepala daerah. Menurutnya, mobil dinas merupakan aset dan fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan tugas dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Bima Arya menekankan bahwa penggunaan mobil dinas di luar konteks tugas dapat menimbulkan risiko kerusakan yang berdampak pada kerugian negara. Ia juga meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, mengingat bahwa aturan tersebut tetap berlaku. Pernyataan ini muncul setelah Wali Kota Depok Supian Suri memberikan izin kepada ASN untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2025. Meskipun Supian Suri memberikan alasan tertentu terkait keputusan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menegaskan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Dengan demikian, penting bagi ASN untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait penggunaan mobil dinas agar tidak melanggar aturan dan terkena sanksi yang telah ditetapkan.
Sanksi Jelas bagi ASN yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
