Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan bahwa aturan ganjil genap tidak akan diberlakukan di seluruh kawasan Jakarta pada periode 28 Maret hingga 7 April 2025, selama momen libur lebaran 2025. Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Peniadaan ganjil genap ini juga diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh presiden.
Puncak arus mudik Lebaran 2025 diprediksi akan terjadi antara 28-30 Maret 2025, sementara puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 5-7 April 2025. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkiraan tersebut berdasarkan survei Kementerian Perhubungan dan perbandingan jumlah pemudik pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, arus balik diantisipasi terjadi antara 5-7 April 2025.