Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/3). Mereka adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta. KPK menjelaskan bahwa penahanan dilakukan di Rutan KPK Kelas I Jakarta Timur hingga 8 April 2025. Kasus ini melibatkan kerugian negara sejumlah US$18.070.000 dan Rp549.144.535.027. Terdapat dugaan bahwa telah terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan PT PE yang mengakibatkan proses pemberian kredit yang tidak sesuai. KPK juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya dengan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus LPEI, Negara Potensi Rugi Rp11,7 T
