Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara terbuka mengklarifikasi draf rancangan undang-undang (RUU) TNI yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI sebagai respons terhadap informasi yang tersebar di media sosial. Dasco menegaskan bahwa draft RUU yang beredar di media sosial berbeda dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh DPR. Melalui konferensi pers, DPR berusaha untuk menjelaskan substansi sebenarnya dari RUU tersebut untuk mengatasi penolakan yang muncul di media sosial.
Dalam penjelasannya, Dasco menjelaskan bahwa hanya tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI, dengan tujuan untuk memperkuat kedudukan TNI agar tetap berada dalam koridor hukum. Pasal-pasal yang menjadi sorotan antara lain Pasal 3 ayat (2) yang terkait dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI di institusi pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengirimkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. Revisi yang diajukan hanya mencakup tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan penjelasan yang diberikan, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan kesalahpahaman terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.