Pada tanggal 12 Maret 2025, Forbes melaporkan bahwa pihak berwenang Amerika Serikat telah menyita sekitar 749 Bitcoin dengan nilai sekitar USD 62,5 juta atau sekitar Rp 1 triliun. Aset digital ini terkait dengan aktivitas ilegal di Silk Road, sebuah pasar gelap online yang beroperasi hingga 2013 dan dikenal sebagai pusat perdagangan narkoba serta pencucian uang. Penyitaan dilakukan oleh Jaksa AS untuk Distrik Barat Texas dan diduga berasal dari dua individu yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Selain Bitcoin, pihak berwenang juga berhasil menyita mata uang asing, koin emas, dan batangan emas.
Silk Road, yang ditutup lebih dari satu dekade yang lalu, ternyata masih meninggalkan jejak transaksi yang dapat dilacak. Pemerintah AS sebelumnya telah beberapa kali melakukan penyitaan terkait dengan marketplace ini, termasuk penyitaan Bitcoin senilai miliaran dolar AS pada tahun 2021. Dalam kasus terbaru, para tersangka mencoba mencairkan Bitcoin hasil transaksi ilegal melalui beberapa akun sebelum mengonversinya menjadi uang tunai di platform peer-to-peer LocalBitcoins, yang kini telah ditutup. Aktivitas mencurigakan ini pertama kali terdeteksi oleh bursa kripto Gemini berbasis AS dan laporan dari Gemini kepada pihak berwenang memungkinkan tindakan hukum berupa penyitaan aset digital tersebut.