Kritik RUU Stablecoin AS: Potensi Penyalahgunaan Kripto

by -15 Views

Sebuah keputusan penting telah diambil oleh Komite Perbankan Senat AS terkait RUU bipartisan mengenai stablecoin yang dikenal sebagai Undang-Undang GENIUS (Pemandu dan Pembentukan Inovasi Nasional untuk Stablecoin AS). RUU ini bertujuan untuk memberikan regulasi federal bagi stablecoin, jenis aset digital yang nilainya dipatok pada aset stabil seperti dolar AS atau emas. Dengan nilai pasar industri stablecoin mencapai USD 228 miliar, langkah ini dianggap sebagai upaya besar dalam memberikan kejelasan hukum bagi sektor tersebut.

Pendukung dan kritikus pun muncul terkait RUU Stablecoin. CEO Circle, Jeremy Allaire, menyambut baik RUU ini dan menilai ini sebagai langkah penting untuk meningkatkan daya saing dolar AS. Namun, kelompok pengawas dan kritikus, seperti Bartlett Naylor dari Public Citizen, mengkhawatirkan kemungkinan RUU ini memfasilitasi penyalahgunaan kripto dengan meningkatkannya manipulasi harga, kegagalan mata uang, dan penggunaan kripto dalam aktivitas keuangan terlarang.

Penting untuk diingat bahwa keputusan investasi selalu ada di tangan pembaca. Sebaiknya lakukan pembelajaran dan analisis sebelum melakukan transaksi jual beli kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul akibat keputusan investasi.

Source link