Inggris telah menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun kepada seorang operator ATM kripto ilegal yang pertama kalinya diadili di negara tersebut. Olumide Osunkoya dinyatakan bersalah karena menjalankan jaringan ATM kripto ilegal tanpa izin regulasi yang diperlukan. Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA) menyatakan bahwa hal ini sebagai pesan jelas bagi siapa pun yang melanggar aturan dan terlibat dalam aktivitas kriminal terkait kripto. FCA mendakwa Osunkoya pada September 2024 karena operasinya tanpa registrasi di 28 lokasi melalui perusahaannya, GidiPlus Ltd, yang memproses kripto bernilai 2,6 juta poundsterling. Osunkoya juga dinyatakan bersalah dengan beberapa dakwaan terkait pemalsuan dan penghindaran deteksi dalam pengoperasian ATM ilegal tersebut. Hakim Inggris, Gregory Perrins, menyatakan bahwa tindakan pembangkangan Osunkoya terhadap regulator disengaja dan penuh perhitungan. Sebuah disclaimer disertakan untuk menekankan bahwa setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pembaca dan bahwa Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.
Inggris Perdana Hukum 4 Tahun Penjara untuk Operator ATM Kripto
