Publik dikejutkan dengan adanya dugaan kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp193 triliun selama periode 2018-2023. Tim 8 Prabowo, melalui Koordinator Nasionalnya, Wignyo Presetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini mungkin melibatkan tidak hanya pejabat di Patra Niaga, tetapi juga di level yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Wignyo meminta Kejaksaan Agung untuk menyelidiki pejabat di level yang lebih tinggi dari Patra Niaga. Menurut Wignyo, kerugian dari kasus korupsi ini tidak hanya dirasakan oleh negara, tetapi juga oleh masyarakat yang menggunakan Pertamax. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, juga menyampaikan bahwa kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp193,7 triliun hanya pada tahun 2023, dan total kerugian selama periode 2018-2023 diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun atau lebih. Disarankan untuk melanjutkan ke halaman berikutnya untuk informasi lebih lanjut tentang kasus ini.
Kejagung Didesak Usut Dugaan Kasus Pertamax Oplosan
