Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Hukuman yang dijatuhkan terhadap SYL tetap berupa 12 tahun penjara sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pada vonis di tingkat banding. Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah USD30.000.
Permohonan kasasi diterima oleh Kepaniteraan MA pada tanggal 28 Oktober 2024 dan diregistrasi pada 30 Januari 2025. Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono serta Panitera Pengganti Setia Sri Mariana. Pada tingkat banding sebelumnya, SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara. Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Vison tingkat banding tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK, meskipun pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari yang diminta jaksa KPK sebelumnya.