CFX: Keamanan dan Transparansi Industri Kripto

by -16 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset kripto mulai 10 Januari 2024 dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah ini merupakan implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme peralihan tersebut. Dengan transisi ini, diharapkan akan muncul inovasi produk turunan kripto di Indonesia. Potensi inovasi produk kripto yang dapat hadir di Indonesia antara lain adalah perdagangan derivatif kripto, yang telah dinantikan oleh para trader dan investor kripto tanah air. Beberapa Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) di Indonesia telah meluncurkan fitur perdagangan derivatif kripto, dan sejumlah pengajuan pembuatan instrumen derivatif kripto juga telah terlihat. Namun, detail dari produk tersebut masih memerlukan kejelasan lebih lanjut. Menurut Co-founder CryptoWatch dan pengamat kripto, Christopher Tahir, pengajuan tersebut mungkin sudah berada di tangan para pengaju.

Source link