Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang kuliah tunggal (UKT) senilai Rp1,2 miliar. Menurut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, dua mahasiswa UMTS yang ditangkap menggunakan inisial NML dan MA. Mereka diduga terlibat dalam penggelapan UKT pada tahun ajaran 2023-2024. Kasus ini terungkap setelah seorang pegawai UMTS bernama Eny Mayasari (33) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan, pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Pihak keuangan UMTS mengetahui adanya penyelewengan dana setelah menemukan perbedaan antara transaksi yang masuk ke kampus dengan slip penyetoran bank. Setelah memeriksa lebih lanjut, UMTS menemukan selisih dana sebesar Rp1,2 miliar pada tahun ajaran 2023-2024, beserta 59 lembar slip penyetoran yang belum disetorkan sebesar Rp86,5 juta untuk tahun ajaran 2024-2025. Tim Resmob Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan atas laporan ini dan berhasil menangkap NML dan MA. Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor Vespa sprint, pakaian pria, handphone, dan faktur pembayaran bank.
Kedua tersangka, NML dan MA, menggunakan modus pembayaran UKT tanpa admin melalui bank. NML mengaku sebagai karyawan bank dan meminta MA untuk mencari mahasiswa yang ingin membayar UKT melalui dirinya. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau mahasiswa yang merasa terdampak oleh kasus ini untuk melaporkan informasi atau bukti ke Polres Padangsidimpuan.