Mahkamah Agung Rusia Mengklasifikasikan Kripto Sebagai Properti

by -14 Views

Mahkamah Agung Rusia telah mengambil langkah penting dalam menetapkan status hukum mata uang kripto dengan mengakui aset digital, termasuk kripto, sebagai properti untuk proses pidana. Ketua Mahkamah Agung Irina Podnosova menyoroti peningkatan kejahatan yang memanfaatkan mata uang digital, seperti pencucian uang dan transaksi ilegal. Mahkamah Agung terlibat dalam merumuskan inisiatif legislatif untuk mengakui mata uang digital sebagai properti agar penegak hukum dapat lebih efektif menangani kejahatan terkait kripto. Sebelumnya, Mahkamah Agung Rusia telah membuat keputusan terkait hukum kripto, seperti mengakui bitcoin sebagai objek hak sipil dan mempertimbangkan mata uang elektronik WMZ dalam kerangka hukum negara. Langkah-langkah ini menunjukkan upaya yang terus-menerus untuk mengintegrasikan mata uang kripto dalam sistem hukum negara. Dengan mengklasifikasikan mata uang kripto sebagai properti secara resmi, otoritas hukum akan lebih mudah melacak dan menyita aset digital terlarang, menjaga keamanan dalam ekosistem kripto. Semakin banyak negara yang berupaya mengatur ruang kripto menunjukkan perlunya kejelasan hukum dalam keuangan digital. Perlu diingat bahwa setiap keputusan investasi tetap menjadi tanggung jawab pembaca, jadi disarankan untuk melakukan analisis sebelum melakukan transaksi kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian dari keputusan investasi yang diambil.