Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, selama 20 hari pertama mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025 setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/1). Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 152/DIK.00/01/12/2024 terkait obstruction of justice. Hasto dituduh merintangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 8 Januari 2020, Hasto disebut memerintahkan agar Harun Masiku merendam handphone-nya dalam air dan melarikan diri.
Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan handphone yang berpotensi terkait dengan upaya pelarian Harun. Penyidik KPK telah memeriksa puluhan saksi dan ahli yang terkait dengan kasus ini. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam terkait dugaan suap yang dilakukan Hasto. KPK juga akan memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz dalam kasus ini.
KPK menegaskan bahwa penahanan terhadap Hasto adalah bentuk penegakan hukum yang tidak terlibat dalam politisasi. Hasto, sebagai kader senior PDIP, menerima dengan tegar proses hukum yang dijalani. Tim penasihat hukum Hasto telah menyurati KPK untuk meminta penangguhan penahanan, namun belum ada jawaban resmi dari KPK terkait permintaan tersebut. Semoga KPK dapat menjalankan proses hukum ini dengan adil dan transparan tanpa tekanan politik.