Investigasi Kasus HGB Laut Sidoarjo: Polda Jatim Cari Tersangka

by -20 Views

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur sedang meningkatkan status perkara Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Sidoarjo ke tahap penyidikan. Mereka berupaya mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka dalam kasus tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman menyatakan bahwa pihak penyidik menemukan bukti adanya unsur pidana setelah memeriksa 14 saksi, termasuk dari dua perusahaan yang memiliki HGB, yaitu PT SIP dan PT SC. Meskipun belum ada penetapan tersangka, namun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Menindaklanjuti temuan ini, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menjelaskan bahwa tiga HGB diterbitkan berdasarkan surat keterangan riwayat tanah yang diduga melanggar aturan. Surat tersebut digunakan sebagai syarat permohonan hak tanah yang diajukan ke Kantor Pertanahan ATR/BPN setempat. Diketahui bahwa surat keterangan riwayat tanah itu dibuat oleh kepala desa pada tahun 1996. Selain itu, terungkap bahwa HGB itu masuk wilayah administrasi Kabupaten Sidoarjo setelah sebelumnya disebut berada di kawasan Eco Wisata Mangrove di Surabaya.

Lebih lanjut, temuan tersebut menunjukkan bahwa terdapat 3 bidang lahan yang dikuasai oleh dua perusahaan, PT SIP dan PT SC. Pihak Kanwil BPN Jawa Timur telah merespons temuan ini dan menegaskan akan menindak tegas apabila penerbitan HGB tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini masih terus diinvestigasi oleh pihak berwenang untuk memastikan keberlangsungan proses hukum yang adil dan transparan.