Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa peraturan gubernur terkait penunjukan staf khusus (stafsus) saat ini masih dalam tahap pembahasan. Penunjukan stafsus ini sejalan dengan Pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pramono menegaskan bahwa pergub terkait masih disusun oleh Sekretaris Daerah dan akan diumumkan setelah selesai.
Belum ada informasi mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai stafsus, karena Pramono akan mengungkapnya setelah pergub rampung. Ia menjelaskan bahwa aturan terkait penunjukan staf khusus diatur dalam peraturan gubernur, sehingga ia akan menunggu pergub diselesaikan sebelum mengumumkan sosok stafsus. Sebelumnya, Pramono menyatakan akan memiliki tujuh stafsus yang berasal dari kalangan profesional.
Meskipun akan memiliki tujuh stafsus sesuai dengan peraturan, Pramono menegaskan bahwa ia tidak akan menggunakan atau memakai apa yang disebut dengan TGUPP. Hal ini disampaikan oleh Pramono di Balai Kota Jakarta, menunjukkan keterbukaannya dalam melakukan penunjukan stafsus. Sebelumnya, Pramono sempat mengatakan bahwa akan ada tujuh stafsus yang akan membantunya setelah dilantik sebagai Gubernur Jakarta.