Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, merespons santai hujan kritik masyarakat terkait pelantikan sejumlah staf khusus kementerian dalam upaya efisiensi anggaran pemerintahan Prabowo Subianto. Menurut Juri, kritik merupakan hal yang biasa dan dia tidak memberikan tanggapan tegas terkait sikap Istana terhadap keputusan kementerian tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kementerian memiliki kewenangan untuk melantik staf khusus sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Juri juga memberikan pandangan bahwa setiap menteri memiliki kebebasan untuk menentukan proporsi jumlah staf khusus yang diperlukan untuk membantu tugas dan fungsi kementerian. Dia menekankan bahwa angka staf khusus yang dibutuhkan oleh masing-masing kementerian adalah keputusan yang diserahkan sepenuhnya kepada kementerian yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan melantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Pelantikan ini dilakukan bersamaan dengan pemangkasan pos APBN 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Prabowo pada 22 Januari lalu mencatat pemangkasan tersebut.
Hal ini menjadi sorotan publik, namun Juri Ardiantoro tetap menyatakan bahwa setiap kementerian memiliki kewenangan untuk melakukan pelantikan staf khusus sesuai kebutuhan mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi kementerian.