Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Apabila alat bukti dan pemeriksaan telah rampung, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Hingga saat ini, sudah ada 44 saksi yang diperiksa terkait dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang. Sejumlah warkat juga telah disita untuk diperiksa keabsahannya. Dalam kasus ini, AR merupakan terlapor sedangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah korban. Penyidik terus mengembangkan proses penyidikan untuk mengungkap keterlibatan lainnya. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap istri dan keluarga Arsin untuk mendukung proses penyidikan. Video yang beredar di media sosial mengenai kegiatan pemasangan pagar laut di Tangerang juga telah menjadi sorotan dalam kasus ini. Arsin membantah spekulasi yang muncul terkait video tersebut.
Penemuan Terbaru: Digeledahnya Rumah dan Kantor Kades Kohod Arsid
