Hasil Pilkada Kuansing, Riau menunjukkan pasangan Suhardiman Amby-Muklisin sebagai pemenang yang sah. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pasangan ini akan memimpin Kuansing selama lima tahun ke depan. Putusan tersebut menolak permohonan pasangan calon nomor urut 2, Adam – Sutoyo, dengan alasan kurangnya kedudukan hukum dalam mengajukan sengketa. Kuasa hukum Suhardiman-Muklisin, Rizki Poliang, menyambut gembira keputusan MK sebagai langkah resmi bagi masyarakat Kuansing untuk memiliki pemimpin daerahnya. Rizki menegaskan bahwa dengan putusan MK, Bupati dan Wakil Bupati definitif akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang. Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung pasangan Suhardiman-Muklisin dalam membangun Kabupaten Kuantan Singingi yang lebih baik ke depannya.
Pengalaman Positif dengan Putusan MK: Penemuan Menjanjikan
