Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, untuk mencabut izin pengelolaan hutan dari 18 perusahaan yang tidak memanfaatkannya. Langkah ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak menggunakan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang telah mereka terima, bahkan ada PBPH yang sudah terbit sejak 1997. Raja Juli menjelaskan bahwa Presiden menginginkan fungsi hutan dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Izin pengelolaan hutan yang dicabut tersebar dari Aceh hingga Papua dengan luas total mencapai 526.144 hektare. Sebelum mencabut izin tersebut, Raja Juli telah melalui beberapa prosedur, seperti mengirim surat untuk menanyakan penggunaan izin dan memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Setelah mendapatkan izin dari Presiden, pencabutan izin akan diatur melalui Peraturan Menteri yang segera terbit. Dengan pencabutan izin tersebut, pengelolaan hutan tersebut akan diambil alih oleh negara untuk kemudian dapat dikelola kembali melalui perizinan yang baru.
Arahan Prabowo Cabut Izin 18 Perusahaan: Wawasan Menjanjikan
