Dilaporkan KPU Barito Utara ke DKPP Tanpa Rekomendasi Bawaslu

by -18 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara dilaporkan ke Dewan Keamanan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena diduga melanggar aturan selama Pemilu 2024. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) yang tidak dilaksanakan oleh KPU Barito Utara.

Praktisi hukum, Resmen Kadapi, menyoroti tindakan KPU Barito Utara yang dianggap tidak berhati-hati dalam menentukan langkah terkait rekomendasi Bawaslu. Pelanggaran yang dilaporkan terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, dimana terdapat pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat mencoblos.

Bawaslu Barito Utara juga mencatat adanya potensi penggunaan formulir Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, pindahan, atau tambahan. Resmen kemudian mengkritisi singkatnya KPU Barito Utara dalam menelaah rekomendasi Bawaslu, terutama terkait keputusan untuk tidak melakukan PSU setelah rekomendasi tersebut diterbitkan.

Sidang di DKPP juga telah digelar untuk membahas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara, yang dilaporkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Mereka turut mempersoalkan keputusan KPU yang menolak rekomendasi PSU dari Bawaslu. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelesaian.