Kritik Mahfud: Lambatnya Usut HGB Pagar Laut

by -89 Views

Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam menindak pemasangan pagar laut di berbagai wilayah perairan Indonesia yang tengah menjadi perhatian publik. Walaupun klarifikasi hukum sudah ada, Mahfud heran mengapa Polri, Kejagung, hingga KPK terlihat enggan untuk bertindak tegas. Menurutnya, pemasangan pagar laut telah melibatkan unsur pidana yang jelas.

Beliau menyoroti ketakutan yang tampaknya dimiliki oleh instansi hukum tersebut, menyebutnya sebagai tindakan yang mencurigakan. Menurut Mahfud, ketiga lembaga penegak hukum tersebut memiliki kewenangan penuh untuk menangani kasus tersebut. Dia menekankan bahwa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut merupakan suatu pelanggaran hukum yang nyata. Mahfud juga menegaskan bahwa sertifikat di atas laut merupakan bukti potensial dari tindak penipuan atau penggelapan, dan secara tegas menegaskan bahwa wilayah laut tidak boleh dikelola dengan pembukuan sertifikat.

Dengan bukti-bukti yang diberikan, alasan bagi lembaga berwenang untuk tidak menindaklanjuti kasus pidana tersebut menjadi minim. Mahfud juga mengindikasikan kemungkinan adanya kolusi di balik penerbitan sertifikat tersebut, antara pelaku usaha dengan pejabat terkait. Dia menyarankan agar KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri segera mengambil tindakan terkait kasus ini.

Kasus pagar laut dan sertifikat di wilayah perairan telah menjadi perhatian utama, salah satunya terjadi di Tangerang. Sejumlah desa di Tangerang memperoleh sorotan atas Sertifikat HGB yang terkait dengan Agung Sedayu. TNI AL pun turut serta dalam membongkar pagar laut yang menghalangi aktivitas nelayan di wilayah tersebut. Instruksi pembongkaran ini berasal dari Presiden Prabowo Subianto melalui KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali.