Seorang pria bernama Rohmad Tri Hartanto, yang dikenal sebagai Antok, ditangkap atas kasus mutilasi terhadap seorang wanita bernama UK di Ngawi, Jawa Timur. Selain melakukan tindakan keji itu, tersangka juga kedapatan menjual mobil milik korban seharga Rp57 juta sebelum membuang mayatnya. Mobil Suzuki Ertiga putih bernopol AG 1078 PB tersebut dijual kepada seseorang di Kabupaten Sidoarjo melalui media sosial, meskipun mobil tersebut masih dalam status kredit. Hasil penjualan digunakan oleh tersangka untuk membeli mobil lain, yaitu Toyota Vios warna hitam Nopol B 1506 IY. Selain mobil Suzuki Ertiga milik korban, polisi juga menyita mobil yang diduga digunakan tersangka dalam aksi pembuangan jenazah korban. Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki keterlibatan keponakan tersangka dalam kasus ini. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, dimana tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap korban sebelum memutilasi tubuhnya. Tersangka saat ini menghadapi dakwaan berat dan diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tersangka Mutilasi Ngawi: Jual Mobil Korban ke Surabaya
