Pemerhati pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD seharusnya sudah tidak dibahas lagi. Menurut Titi, dalam aspek konstitusionalitas, konstitusi telah menjamin pemilihan kepala daerah secara langsung sesuai dengan UUD 1945 dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 55/PUU-XXVII/2019 menyatakan bahwa pilkada termasuk dalam lima model keserentakan pemilu, dan DPR serta pemerintah tidak boleh mengubah sistem pemilihan langsung untuk menjamin kepastian sistem pemilu. Selain itu, putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilu. Titi juga menyoroti bahwa mayoritas partai politik di DPR menyambut positif usul Presiden Prabowo Subianto agar pilkada dipilih melalui DPRD, meskipun belum ada pembahasan resmi mengenai hal tersebut. Prabowo berpendapat bahwa metode pilkada melalui DPRD lebih efisien dan mencontohkan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan India yang sudah menerapkan sistem tersebut. Meskipun demikian, perlu dilakukan diskusi lebih lanjut mengenai ide untuk mengevaluasi pemilihan langsung dalam level pilkada.
Pembahasan Pilkada Harmonis dan Efektif
