KPK menyatakan penahanan sementara buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura sudah sesuai dengan perjanjian ekstradisi kedua negara. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang menjelaskan bahwa pengajuan penahanan dilakukan melalui jalur police to police berdasarkan perjanjian ekstradisi, serta melalui proses koordinasi antara berbagai instansi terkait seperti Divhubinter Mabes Polri, Interpol Singapura, CPIB, jaksa, dan pengadilan di Singapura.
Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh CPIB dan saat ini ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penangkapan tersebut terkait dengan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Tannos merupakan salah satu dari empat tersangka baru yang diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2019.
Pihak KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung telah memulai proses pemenuhan dokumen dan persyaratan untuk memulangkan Tannos ke Indonesia. Tannos diduga melarikan diri ke luar negeri setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Proses penahanan ini merupakan langkah yang diambil sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.